Posisi
Desa sebagai pondasi pembangunan nasional telah dijalankan dengan
konsisten oleh Pemerintahan Jokowi-JK, terutama dengan adanya program
Dana Desa yang dialokasikan langsung dari APBN ke desa-desa. Potensi
ekonomi desa yang tadinya tak tergarap, kini mulai hidup dan
termanfaatkan berkat Dana Desa. Infrastruktur desa yang dulunya rusak
juga mulai terbangun, sehingga mobilitas masyarakat desa dalam bekerja
semakin baik.
Banyak
contoh yang bisa dilihat, bahwa Dana Desa memberi daya ungkit kuat
terhadap perekonomian masyarakat. Misalnya di Desa Bobos dan Desa
Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat yang mampu
memaksimalkan Potensi Industri Batu Alam. Dengan industri kecil nan
sederhana, masyarakat dari dua desa tersebut telah memproduksi dan
memasarkan batu alam yang digunakan untuk mempercantik bangunan.
Ada
sekitar 98 unit usaha batu alam di dua desa tersebut dengan tenaga
kerja sebanyak 490 orang. "Dana Desa yang dipakai buat membangun
infrastruktur desa tentu memberi daya dukung positif terhadap
perekonomian desa. Investor juga semakin tertarik ikut membangun desa.
Batu alam di Cirebon sendiri sudah menembus pasar ekspor," ujar Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di
Jakarta, Minggu (13/3).
Dana
Desa memang telah memberi daya ungkit sangat kuat terhadap perekonomian
masyarakat desa. Karena itu pula, pemerintahan Jokowi telah berkomitmen
meningkatkan besaran Dana Desa tahun 2016 menjadi Rp46,9 triliun yang
akan ditransfer dari kas keuangan negara kepada 74.754 desa di seluruh
Indonesia. Besaran Dana Desa ini meningkat hingga 126% dibanding tahun
2015 senilai Rp20,7 triliun.
Data
menunjukkan bahwa Dana Desa mampu memberi dukungan terhadap daya tahan
ekonomi nasional, termasuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional hingga
0,5%. Ketika terjadi goncangan ekonomi global dan banyak kekhawatiran
ketika ada kenaikan harga bahan bahar minyak, ternyata ekonomi
masyarakat di desa-desa tetap bisa bergerak.
Kementerian
Desa sendiri telah mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk mengelola
dana desa, yakni melalui Permendesa No21/2015 tentang prioritas
penggunaan dana desa tahun 2016. Dijelaskan bahwa Dana Desa
diprioritaskan untuk tiga hal, yakni untuk membangun dan membenahi
infrastruktur desa, untuk menyediakan layanan sosial dasar masyarakat
desa, serta untuk membangun ekonomi masyarakat desa.
Pembangunan
infrastruktur desa itu meliputi jalan desa, irigasi, talud, embung
penampungan air dan sebagainya. Adapun program layanan sosial dasar
meliputi polindes, poskesdes, dan PAUD. Sedangkan program pembangunan
ekonomi masyarakat desa meliputi pembentukan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes), pasar desa, kios desa, koperasi simpan-pinjam dan sebagainya.
"Prioritas
utama memang membangun infrastruktur desa yang tidak boleh dikerjakan
oleh pihak ketiga atau dikontraktualkan. Ini sudah terbukti memberi daya
ungkit terhadap perekonomian desa, karena pembangunan infrastruktur
bersipat padat karya. Bahan baku infrastruktur diambil dari desa
setempat, tenaga kerja dari masyarakat setempat, sehingga dana desa akan
berputar di desa," jelas Menteri Marwan.
Comments
Post a Comment