FUNGSI DAN WEWENANG KARANG TARUNA TINGKAT DESA
Karang
Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah
dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang
atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang
usaha kesejahteraan sosial.
Demikian
disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses
dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dari sini kita
bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya
Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali
ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang
Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
Perlu
diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri
5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina
dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum
membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas
pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5
Permensos 77/2010).
Untuk
menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal
6 Permensos 77/2010):
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan
sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial
setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif
dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya
Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sementara
berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang
taruna, yaitu:
a.
pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat
terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b.
penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif
dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja.
Melihat dari
fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target
dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya
dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya
mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak
menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan
tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program
karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam
penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut
dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal
21 Permensos 77/2010).
Pada tabel
berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak
tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna:
No
|
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang
|
Tanggung Jawab dan Wewenang
|
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
|
1
|
Menteri
Sosial
|
a.
menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.
menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.
melakukan program percontohan;
d.
memberikan stimulasi;
e.
memberikan penghargaan;
f.
melakukan sosialisasi;
g.
melakukan monitoring;
h.
melaksanakan koordinasi; dan
i.
memantapkan Sumber Daya Manusia.
|
Pasal 22
|
2
|
Gubernur
|
a.
melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b.
melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c.
melakukan program pengembangan;
d.
melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e.
memberikan penghargaan;
f.
melakukan sosialisasi;
g.
melakukan monitoring; dan
h.
melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 23
|
3
|
Bupati/walikota
|
a.
melaksanakan tugas pembantuan;
b.
melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.
melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.
melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.
melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.
memberikan penghargaan;
g.
melakukan sosialisasi;
h.
melakukan monitoring; dan
i.
melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 24
|
Untuk tambahan
informasi, sebagai peraturan pelaksana dari Permensos 77/2010, pada wilayah
provinsi DKI Jakarta telah dibentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8
Tahun 2012 tentang Karang Taruna yang di dalamnya mengatur ketentuan yang
lebih khusus lagi mengenai karang taruna seperti antara lain: organisasi,
anggota dan pengurus karang taruna; musyawarah karang taruna; pembinaan;
program kerja, keuangan; dan sebagainya.
Selain itu,
dalam prakteknya, pelaksanaan karang taruna di desa juga ditetapkan lebih
khusus oleh kepala desa setempat, contohnya dalam Keputusan Kepala Desa
Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten
Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012 yang khusus mengatur tentang kepengurusan
karang taruna. Keputusan kepala desa tersebut kami akses dari laman resmi Pemerintah Desa Jatilor Kecamatan Godong Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan ini
sekaligus mengukuhkan pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong
Kabupaten Grobogan dengan susunan keanggotaan pengurus. Pengurus karang taruna
desa ini melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja
sama dengan pemerintah desa. Pengurus karang taruna dalam keputusan kepala desa
tersebut antara lain terdiri dari: dewan pembina, ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.
Dasar silahkan download dibawah ini :
Comments
Post a Comment