Skip to main content

FUNGSI DAN WEWENANG KARANG TARUNA TINGKAT DESA




Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:

“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
a.  mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.  menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, 
     pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.  meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.  menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota 
     masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan   
     sosial;
e.  menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.   memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan 
     Republik Indonesia.

Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a.    pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b.    penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.

Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).

Pada tabel berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna:

No
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang

Tanggung Jawab dan Wewenang
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
1
Menteri Sosial
a.    menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.    menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.    melakukan program percontohan;
d.    memberikan stimulasi;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring;
h.    melaksanakan koordinasi; dan
i.      memantapkan Sumber Daya Manusia.

Pasal 22
2
Gubernur
a.    melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b.    melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c.    melakukan program pengembangan;
d.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring; dan
h.    melaksanakan koordinasi.

Pasal 23
3
Bupati/walikota
a.    melaksanakan tugas pembantuan;
b.    melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.    melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.    melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.     memberikan penghargaan;
g.    melakukan sosialisasi;
h.    melakukan monitoring; dan
i.      melaksanakan koordinasi.

Pasal 24

Untuk tambahan informasi, sebagai peraturan pelaksana dari Permensos 77/2010, pada wilayah provinsi DKI Jakarta telah dibentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012 tentang Karang Taruna yang di dalamnya mengatur ketentuan yang lebih khusus lagi mengenai karang taruna seperti antara lain: organisasi, anggota dan pengurus karang taruna; musyawarah karang taruna; pembinaan; program kerja, keuangan; dan sebagainya.

Selain itu, dalam prakteknya, pelaksanaan karang taruna di desa juga ditetapkan lebih khusus oleh kepala desa setempat, contohnya dalam Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012 yang khusus mengatur tentang kepengurusan karang taruna. Keputusan kepala desa tersebut kami akses dari laman resmi Pemerintah Desa Jatilor Kecamatan Godong Provinsi Jawa Tengah.

Keputusan ini sekaligus mengukuhkan pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan dengan susunan keanggotaan pengurus. Pengurus karang taruna desa ini melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja sama dengan pemerintah desa. Pengurus karang taruna dalam keputusan kepala desa tersebut antara lain terdiri dari: dewan pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi. 

Dasar silahkan download dibawah ini :


Comments

Popular posts from this blog

Pengamat: Sanusi Ditangkap KPK, Gerindra Kalah Sebelum Pilgub DKI

Anggota DPRD DKI Jakafrta dari Fraksi Gerindra Mohammad Sanusi tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎Tersandungnya Sanusi dalam kasus korupsi ini akan semakin mencederai kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. Apalagi Sanusi merupakan salah satu bakal calon Gubernur DKI dari Partai Gerindra. Ketua Departemen Research dan Consulting Para Syndicate Toto Sugiarto menilai, kasus itu akan sangat merugikan Gerindra dan parpol-parpol lain di Pilkada DKI 2017. Bahkan, dengan tersandungnya satu kader pada kasus korupsi membuat Partai Gerindra sulit berkompetisi merebut kursi DKI 1 pada periode 2017-2022. "Gerindra ini sudah lemas. Kasus ini sangat jelas berdampak besar. Jadi Gerindra ini sudah kalah sebelum bertanding," ucap Toto dalam diskusi bertajuk 'Pilkada DKI: Mencari Alternatif Selain Ahok' di Kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016). Menurut dia, saat ini figur yang mampu mengalahkan petahana Basuki Tjahaja ...

Arti Nama Indonesia, Nusantara dan Asal-Usulnya

Nama Nusantara berasal dari dua kata bahasa Sanskerta, yaitu nusa yang berarti “pulau” dan antara yang berarti “luar”. Nusantara digunakan untuk menyebut pulau-pulau di luar Majapahit (Jawa). Perkataan Nusantara kita dapatkan dari Sumpah Palapa Patih Gajah Mada yang diucapkan dalam upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi Kerajaan Majapahit (tahun 1258 Saka/1336 M) yang tertulis di dalam Kitab Pararaton (Raja-raja): Sira Gajah Mada Patih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada, “Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, TaƱjung Pura, ring Haru, ring Pahang , Dompo, ring Bali , Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa”. (Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, “Jika telah mengalahkan nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seran, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru...

Cerita Habibie ditawari WN Jerman dan Prabowo tolak WN Yordania

Tidak semua tawaran dan iming-iming untuk pindah status kewarganegaraan langsung diterima. Salah satu faktor utamanya adalah nasionalisme terhadap Tanah Air dan mengabdi bagi bangsa dan negara. Begitulah kira-kira kamus pemikiran Mantan Presiden Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie dan Letjen (Purn) Prabowo Subianto. Indonesia memang melarang warga negaranya memiliki dua kewarganegaraan. Jika melanggar, orang tersebut kehilangan status sebagai warga negara Indonesia. BJ Habibie menjadi satu sosok kebanggaan Indonesia sampai sekarang. Yang paling mencolok adalah jasanya dalam membangun sumber daya manusia. Sehingga Indonesia mampu menciptakan pesawat untuk kali pertama. Kecerdasan, totalitas dan tanggung jawab terhadap negara rupanya tidak hanya kelihatan saat dia di Indonesia. Sebelum Indonesia sadar akan potensinya, Habibie sudah beberapa kali ditawari oleh beberapa negara lain untuk menggalakkan teknologi pesawat terbang. Tawaran pertama datang datang dari Jerma...