Oleh Joko Tri Haryanto, pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI*
Pembangunan daerah
dan desa menjadi salah satu agenda utama pemerintahan baru sebagaimana
yang tercantum dalam Nawa Cita ketiga ”membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.
Hal tersebut sekiranya selaras dengan kebijakan yang sudah dijalankan
oleh pemerintah terkait pola hubungan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah, dimana sejak 1 Januari 2001 Indonesia resmi mengimplementasikan
pola otonomi daerah dari sisi kewenangan serta desentralisasi fiskal
dari sisi keuangannya. Kebijakan tersebut didasarkan kepada
Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah direvisi menjadi UU No
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Meskipun sudah dijalankan sejak era Orde Lama, ada
hal yang membedakan pelaksanaan desentralisasi fiskal di era reformasi
saat ini. Jika sebelumnya otonomi daerah diletakkan di level provinsi,
maka desentralisasi fiskal yang dijalankan saat ini justru
menitikberatkan penyerahan kewenangan di level kabupaten/kota demi
memperpendek rentang birokrasi. Di sisi lain, desentralisasi fiskal juga
dimaksudkan sebagai salah satu policy bagi pemerintah untuk menciptakan
aspek kemandirian dalam memenuhi aspek penciptaan kesejahteraan
masyarakat dan pelayanan umum. Karenanya, seluruh fungsi kewenangan
diserahkan kepada daerah, kecuali di 5 bidang kewenangan yakni keuangan
dan moneter, pertahanan dan keamanan, sistem peradilan, keagamaan, dan
politik luar negeri yang masih menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Sebagai konsekuensi penyerahan kewenangan kepada
daerah, pemerintah juga wajib mengalihkan sumber-sumber pembiayaan
kepada daerah sesuai asas money follows function. Selain penyerahan
sumber-sumber pembiayaan tersebut, kepada masing-masing daerah juga
diberikan keleluasaan untuk menciptakan sumber-sumber penerimaan
daerahnya sendiri dengan tetap memperhatikan aspek legalitas hukum
nasional. Sayangnya, heterogenitas daerah di Indonesia sangat beragam.
Beberapa daerah memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang luar
biasa. Beberapa daerah lainnya memiliki sumber pajak yang besar. Namun
hampir sebagian besar daerah lainnya justru tidak dikaruniai SDA dan
sumber pajak yang memadai. Akibatnya, pemerintah tetap harus memberikan
bantuan kepada daerah melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TkD).
TkD dalam APBN terdiri dari Dana Perimbangan
(Daper) dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (Otsus). Daper terdiri
dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi
Khusus (DAK). DBH dan DAU diberikan kepada daerah dalam bentuk block
grant, dan dapat digunakan secara mandiri oleh daerah tanpa ada aturan
penggunaannya. Sementara DAK bersifat spesifik dengan aturan yang tegas
dalam mekanisme pemanfaatan di daerah. Secara filosofi, DAU dan DAK
digunakan sebagai alat pemerataan antardaerah (horizontal imbalances),
sementara DBH digunakan sebagai pemerataan fiskal antara pusat dan
daerah sekaligus sebagai koreksi atas eksploitasi SDA di era Orde Baru.
Sebagai sebuah mekanisme penyeimbang, idealnya
besaran TkD ini berkurang seiring dengan meningkatnya aspek kemandirian
di daerah. Faktanya, kondisi ini justru tidak terjadi di lapangan.
Secara umum, besaran TkD justru terus meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data pemerintah, dalam tahun 2006, alokasi TkD telah
mencapai Rp226,4 triliun atau 33,7% total Belanja Negara. Sementara
dalam APBN-P 2012, besaran TkD mencapai Rp478,7 triliun atau 30,9% dari
total Belanja Negara. Hasil kesepakatan APBN-P 2014 menetapkan besaran
TkD sebesar Rp596,5 dengan tambahan alokasi Dana Desa (DD).
Bersama dengan alokasi belanja subsidi, anggaran
TkD ini kemudian membebani APBN setiap tahunnya. Ketika pemerintah
berhasil mereformasi kebijakan subsidi BBM di era pemerintahan yang
baru, beban TkD dalam APBN masih terjadi hingga saat ini. TkD juga
menimbulkan pola ketergantungan baru daerah terhadap Pemerintah Pusat.
Jika sebelumnya alokasi subsidi BBM dianggap sebagai salah satu pemicu
munculnya kemacetan di beberapa kota besar, alokasi TkD khususnya DAU,
justru habis hanya untuk belanja rutin pegawai semata. Hampir di semua
daerah, persentase alokasi belanja rutin pegawainya mencapai di atas
50%, bahkan ada beberapa daerah yang mencapai 70%.
Dengan persentase alokasi tersebut, tujuan
penciptaan kemandirian di daerah terasa semakin jauh dari harapan. Ruang
fiskal APBD yang sedianya dialokasikan untuk belanja pembangunan dan
infastruktur, semakin lama semakin mengecil serta tidak signifikan dalam
mengentaskan permasalahan pembangunan dan kemiskinan di daerah.
Sebetulnya daerah masih memiliki sumber pendanaan asli daerah (PAD) yang
berasal dari pajak dan retribusi daerah, BUMD dan berbagai PAD lainnya.
Namun dengan rata-rata kemampuan PAD seluruh daerah hanya berkisar
antara 15%-20% dari total kebutuhan daerah, tentu jauh dari yang
diharapkan. Angka tersebut sekaligus mengindikasikan rendahnya
kemandirian daerah dalam membiayai pelaksanaan kewajiban dan
kewenangannya.
Pembatasan Belanja Pegawai
Tingginya beban alokasi belanja pegawai ini
kemudian dipandang sebagai permasalahan utama rendahnya kemampuan
membangun di daerah, bersama dengan persoalan kelembagaan dan korupsi.
Keseluruhan masalah inilah yang kemudian harus dipandang secara serius
oleh pemerintah terkait dengan evaluasi pelaksanaan desentralisasi
fiskal. Jangan sampai pelaksanaan desentralisasi justru dianggap gagal
dan Indonesia akan terus berada dalam situasi yang mengarah kepada
jurang kehancuran.
Sementara itu sinyal positif sepertinya
diperlihatkan oleh pemerintah seiring dengan pembahasan draf revisi UU
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah. Dalam keterangannya, pemerintah menyampaikan
adanya rencana pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 50% dari total
Belanja Daerah. Jika belanja pegawai dapat dibatasi hingga maksimal 50%,
maka alokasi belanja pembangunan dan infrastruktur pelayanan umum dapat
ditingkatkan di level yang signifikan. Dalam konteks kekinian,
pemerintah juga mewajibkan masing-masing daerah untuk membatasi alokasi
belanja pegawainya demi mengakomodasi kebutuhan Pilkada serentak yang
akan segera dijalankan.
Dalam kesempatan lainnya, Menteri Keuangan
(Menkeu) juga menyebutkan bahwa pemerintah sendiri telah menyusun
rencana kebijakan strategis TkD dan DD tahun 2016 di antaranya adalah
memenuhi arahan Presiden terkait penyediaan dana block grant pembangunan
infrastruktur 100 miliar per kabupaten/kota, melanjutkan affirmative
policy terkait DAK untuk daerah-daerah tertinggal, terluar, terpencil
serta yang kapasitas pemerintahannya belum memadai dalam memberikan
fungsi pelayanan publik.
Berikutnya adalah kebijakan pengalokasian DAU
tetap difokuskan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah
sehingga bobot terbesar wajib diberikan kepada daerah-daerah dengan
kapasitas fiskal rendah. Terakhir adalah pemenuhan alokasi DD sebesar
10% dari dan diluar dana TkD. Rencana tersebut kemudian diapresiasi
secara positif oleh beberapa pengamat. Meskipun dinilai normatif, namun
rencana tersebut menawarkan konsep reformasi kebijakan anggaran di
daerah.
Dalam kacamata penulis, rencana tersebut
sebetulnya cukup baik namun perlu disempurnakan dengan beberapa
kebijakan mendasar lainnya. Reformasi formula penghitungan DAU misalnya
menjadi catatan yang perlu diperhatikan khususnya dari aspek
transparansi dan akuntabilitas. Alokasi dasar belanja pegawai daerah
juga wajib dikeluarkan dalam formulasi penghitungan DAU. Jika tidak,
selamanya beban belanja pegawai daerah akan selalu membebani APBN.
Catatan berikutnya terkait dengan komposisi
besaran DAU dan DAK. Sebagai mekanisme anggaran yang bersifat spesifik
(ear marking), DAK sepertinya perlu diperluas komposisinya demi
menciptakan pertumbuhan dan pembangunan di daerah. DAU justru perlu
untuk ditinjau kembali besarannya seiring dengan pembatasan belanja
pegawai, karena faktanya DAU hanya merepresentasikan belanja pegawai
semata. Mekanisme evaluasi dan transparansi kebijakan anggaran daerah
juga perlu dipertegas. Instrumen reward and punishment perlu
benar-benar dijalankan sesuai sistem penganggaran kinerja.
Daerah yang berprestasi perlu diberikan reward
sementara daerah yang kinerjanya buruk perlu diberi punishment baik
dalam bentuk penundaan anggaran atau pengurangan anggaran. pemerintah
juga perlu melakukan berbagai inovasi dan berpikir out of the box.
Janganlah semua permasalahan di daerah hanya diatasi dengan memberikan
tambahan anggaran. Perlu dipikirkan inovasi pengentasan kemiskinan di
daerah misalnya dengan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan
pariwisata berbasis masyarakat atau berbagai kegiatan yang bersifat
komunal lainnya. Justru ke depannya, jika pemberdayaan sektor komunal
tersebut dapat diciptakan, Pemerintah Pusat tidak perlu campur tangan
dalam mengatasi berbagai permasalahan kemiskinan, pengangguran dan
masalah sosial di daerah lainnya.
Jika relasi hubungan masyarakat, pemerintah dan
seluruh stakeholders tersebut dapat diwujudkan, penulis yakin bahwa pola
desentralisasi fiskal di Indonesia akan menjadi best practice yang akan
dirujuk oleh seluruh negara di dunia, karena memang kita memiliki
kapasitas dan kemampuan untuk mewujudkannya.
*Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja
sumber : http://www.kemenkeu.go.id/Artikel/kebijakan-strategis-transfer-ke-daerah-dan-dana-desa-2016
Comments
Post a Comment