RPJM Desa sekarang dengan adanya Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa otomatis berubah dari segala bentuk dan literaturnya, seiring dengan belum adanya diklat secara resmi tentang pelaksanaan keuangan sesuai Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang sejauh ini sudah kita aplikasikan sehari - hari di Pemeritahan Desa.
dalam pelaksanaan Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimulai dari :
1. Penyusunan RPJM Desa
2. RKPDes
3. APBDes
tiga pokok diatas hanyalah sebagian kecil dari pokok Perdes yang harus dibuat dalam rangka pengaplikasian Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masih banyak Perdes - perdes yang harus dibuat, akan tetapi kali ini saya hanya ingin berbicara tentang RPJM Desa yang sejauh ini masih simpang siur dalam penyusunannya, baiklah sob ini adalah salah satu paduan yang kami gunakan dalam penyusunan RPJM Desa sehingga bisa menelurkan perdes - perdes yang lain.
Paduan Penyusunan RPJM Desa dapat di download disini
Comments
Post a Comment