Burung Garuda Dinilai Mirip Burung Hantu, Teten Dilaporkan ke Polisi


Seorang pengacara Mardiansyah, melaporkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke Badan Reserse Kriminal Polri. Teten diduga melakukan tindak pidana penginaan pada lambang negara.

Mardiansyah mengungkapkan, dugaan Teten menghina lambang negara saat rapat kerja Kantor Staf Kepresidenan di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 Februari. Dalam raker itu ada penggunaan banner dan kaos bergambar Burung Garuda.

Letak dugaan penghinaan terhadap lambang negara karena Mardiansyah menilai gambar Burung Garuda berubah menjadi seperti Burung Hantu. "Burung Garuda menjadi Burung Hantu dan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Teten Masduki harus bertanggung jawab," kata Mardiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Dia mengatakan, Teten adalah pejabat di pemerintahan seharusnya menghormati lambang negara, bukan malah melecehkan.

Laporan pengaduan terhadap Teten tercatat dalam Nomor LP/150/II/2016/Bareskrim. Teten dilaporkan sesuai Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kasus dugaan menghina lambang negara pernah membelit musisi Ahmad Dhani. Dia dilaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada Jumat 28 November 2008.

Pakar telematika itu mempermasalahkan logo Band Dewa 19 di tengah Bendera Merah Putih. Bendera menjadi latar belakang dalam video klip lagu Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia.

Dhani membantah tudingan dirinya ingin menghina Bendera Merah Putih. "Justru dalam lagu itu Dewa 19 ingin menunjukkan rasa nasionalisme," kata Dhani usai diperiksa penyidik Bareskrim, Selasa malam 9 Desember 2008. 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2016/02/11/482826/burung-garuda-dinilai-mirip-burung-hantu-teten-dilapork

Comments

Popular Posts